Kasus Prita Mulyasari Dari Email ke Penjara

Written by bocahiseng on Thursday, June 04, 2009

Kasus Prita Mulyasari RS Omni Internasional Dari Email ke Penjara? Dari Email ke Penjara Bagaimana bisa? tetapi itulah yang di alami ibu prita mulyasari yang mengungkapkan atas kekecewaannya terhadap pelayanan medis di rumah sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten E-mail ini kemudian dikirim ke teman-teman dekat yang akhirnya tersebar di beberapa mailing list. gak tau kenapa belakangan ini banyak kasus yang sedikit ngebingungin seperti kasus rani juliani , kasus yang cukup heboh saat ini yaitu kasus manohara pinot dan sekarang ada kasus ibu prita mulyasari yang dari email ke penjara ??, bingungin kenapa bos?? gak tauu..mungkin otak saya yang terlalu bodoh untuk mengerti semua itu !

Berikut isi surat elektronik / Email Prita Mulyasari yang saya copy paste dari berita.liputan6.com.

E-mail Pembawa Prita ke Penjara

ibu prita dan anak-anaknyaJangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,

Prita Mulyasari

Alam Sutera

--------------------------
Dari Berita yang saya baca di detiknews ibu prita sudah bebas dari penjara dan sekarang statusnya menjadi tahanan Kota ? mudah-mudahan sih Nanti Bisa Bebas Sepenuhnya amin..

"Prita masuk penjara gara-gara digugat oleh RS karena kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal Undang Undang. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” [sumber]

Mudah-mudahan Kasus Seperti Dari Email Ke Penjara ini tidak ada lagi karana kalau ini berlanjut bisa aja nanti dari ngeblog ke penjara ahhh jangan sampe dehhh.....


Related Posts by Categories



  1. 8 comments: Responses to “ Kasus Prita Mulyasari Dari Email ke Penjara ”

  2. By Admin on June 4, 2009 at 9:36 AM

    Kasian sekali nasibnya ibu prita. Aduh bocah iseng gak pak read more sich, aku udah baca capek2 mau komentar kok pelu ngeklik lagi, mendingan sekali klak klik. Oia untuk mempererat silaturahmi dan menambah rasa indahnya berbagi, saya sudah memasang Link sampeyan di blog saya, jika berkenan silahkan di Link blog saya. He he he... Silahkan check di http://www.indonesiamenulis.com/2009/04/link-exchange.html

  3. By Anonymous on June 4, 2009 at 2:24 PM

    Masya Allah, kok bisa ibu Prita gara2 curhat di Internet melalui email di di penjara, mang negara ini sudah amburadul.
    yang saya tahu ucapan Humas Kominfo itu berdasar kan UU ITE, tapi kan baru undang2 nya dan belum di sosialisasikan, tentang Hakim yang menangani kasus ini juga belum Faham arti Hukum ITE.
    Saya minta kepada penegak Hukum pengadilan Tangerang( Banten)serta Rumah sakit Omi dan Kominfo di harus bertanggung jawab, untuk memulihkan nama baek ibu Muda Prita.
    Apalagi kasusnya sampai Presiden SBY,Jaksa Agung turun tangan menganai masalah ini, berarti pasti ada kekeliruan pada persoalan Hukum ITE ini.
    Saya Hormat dan Salut kepada Ibu Megawati terjun langsung ke LP Wanita Tangerang untuk membebaskan ibu muda Prita.
    Tolong kasus ini jangan dikaitkan dengan kampanye Capres sekarang ini.
    Bebas Murnikan Ibu Prita ini dari segala tuduhan dan berikan Ganti rugi oleh Rs.Omi, Jaksa Agung Tindak Hakim yg menangani,pulihkan nama baik Ibu Prita di Internet dan di Surat kabar dalam maupun Luar Negeri.
    terimakasih kami do'a kan Ibu muda Prita semoga sehat2 selalu Amiiiiiiiin ya Rabbal Alamiiiin


    Iwan Firmansyah
    Jl. harsono RM no 18 Ragunan
    jakarta Selatan
    Wasssalam

  4. By Tongkonan on June 4, 2009 at 7:29 PM

    Inilah ciri RS yang tidak mau maju. Harusnya kritikan dari costumer itu dijadikan masukan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan RS tersebut. Tapi ini koq sebaliknya. RS macam ini gak usah di datangin deh..!

  5. By Anonymous on June 4, 2009 at 9:45 PM

    Satu lagi sebuah ironi terjadi di negeri ini.
    Semoga para penegak hukum di negara ni bisa melihat kasus ini secara lebih bijaksana sehingga hukum tidak menjadi alat bagi seseorang / kelompok orang untuk kepentingan tertentu

  6. By Anonymous on June 7, 2009 at 11:39 PM

    Dengan melihat dan membaca peristiwa yang alami oleh Prita Mulyasari saya sangat perihatin dengan aparat hukum kita, bagaimana kelanjutan nasib bangsa ini ?

  7. By Anonymous on June 12, 2009 at 12:12 AM

    Prita Mulyasari Bebas

    Akhirnya Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore ini, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

    "Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.

    Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga.

    Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu (4/6) setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.

    Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari email Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

    Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

    Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita mulyasari melalui mailing list dan iklan di media massa.

  8. By Blog Watcher on June 14, 2009 at 8:31 PM

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    .......................................................................................................

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  9. By Muhamad Andrian, S.Kom on December 11, 2009 at 1:36 PM

    lnalillahiwainnailahirojiun,
    kata yang pantas di ucapkan bagi hukum negara RI

    Melihat kasus yang ada kita dapat menarik kesimpulan bahwa di negara RI ini hukum hanya berlaku bagi para rakyat kecil saja, kasihan rakyat kecil sudah susah tambah susah, dimana letak keadilan, terus sampai kapan negara RI akan terus menindas rakyat kecil, pada intinya adalah hai para pejabat dan para pemilik saham dan orang yang kebal akan hukum, ingatlah hidup ini bukan hanya untuk mengejar dunia gunakan akal sehat dan hati nuranimu, pernahkah kamu kamu berfikir akan kematian, tak satupun yang bisa kamu bawa untuk mempertanggungjawabkan semua yang kamu lakukan semasa hidupmu selain amal ibadah, janganlah kamu berlaku tidak adil terhadap sesamamu, hukum dunia bisa kamu permainkan sesuka hatimu tapi tidak dengan hukum 4jj1. jika kalian ingin termasuk kepada orang yang beruntung dan mendapatkan tempat disisiNya, segeralah bertobat dan memohon ampun atas kesalahan dan kekhilafan yang pernah kalian lakukan, sebelum semua terlambat, dan siksa 4jj1 sungguh sangat pedih.

Post a Comment