Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita Haram
Written by bocahiseng on Saturday, January 16, 2010Rebonding (meluruskan rambut) haram , Foto Pre Wedding haram & Pengojek Wanita Haram ??? Hal ini merupakan pandangan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, dimana FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim.
Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.
Dan menghasilkan 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.Seperti
-
haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita,
-
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim.
-
haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
-
peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan
-
pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Berikut Berita Lengkapnya :
Ponpes Putri Jatim Haramkan Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita
Rambut Anda keriting dan kini berubah jadi lurus karena rebonding di salon? Atau Anda dan calon pasangan asyik berfoto ria guna keperluan kartu undangan perkawinan (pre wedding)? Di mata Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, semua kegiatan itu masuk kategori haram.
FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.
Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, antara lain bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
"Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya," papar Darul.
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris Muslimah sebagai orang Nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, antara lain menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur'an.
"Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya," ujar perumus Komisi C, Ustad Mudha'imulloh Azza.
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Terpisah, juru bicara bahtsul masa'il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.
"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya," pungkas Nabiel.
(.http://www.detiknews.com/read/2010/01 /15/133419/1279223/10/ponpes-putri-jatim-haramkan-rebonding- foto-pre-wedding-pengojek-wanita)
Hmm Kalau saran sih wajar-wajar saja (lihat yang digarisbawahi) tapi kalau fatwa haram?? pendapat pribadi saya rasanya berlebihan dehh
38 comments: Responses to “ Rebonding, Foto Pre Wedding & Pengojek Wanita Haram ”
By Anonymous on January 16, 2010 at 3:16 AM
Ketua MUI Sependapat Foto Pre Wedding Haram
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta - Pengharaman kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding) oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, diamini Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan. Cholil setuju karena hal itu selaras dengan ajaran Islam.
"Kalau dikembalikan ke syariat, saya tidak keberatan atas fatwa itu," ujar Cholil pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Jika merujuk ke ajaran Islam, lanjut Cholil, foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. "Kalau sudah nikah difoto dengan pose suami istri itu tidak apa-apa. Itu tak langgar syariat," jelasnya.
Menurut Cholil, saat ini, seperti halnya pacaran, foto pre wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. "Karena sudah jadi budaya, sepertinya tidak haram. Masalahnya kan mereka foto berpose suami istri," katanya.
Namun begitu, Cholil mengaku MUI pusat tidak akan membahas hal itu sepanjang tidak ada permintaan ke masyarakat ke lembaganya.
"Kalau ada lembaga atau pribadi meminta ke MUI agar memberikan fatwa, MUI ada kewajiban menjawabnya. Tapi selama tidak ada permintaan masyarakat, MUI sudah sibuk dengan permintaan (fatwa) yang menumpuk itu," jelasnya.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur sebelumnya memberikan pengharaman pada beberapa hal, antara lain rebonding dan foto pra nikah. Cholil menganggap pengharaman terhadap rebonding berlebihan. (ahttp://www.detiknews.com/read/2010/01/15/151417/1279360/10/ ketua-mui-sependapat-foto-pre-wedding-haram)
By Anonymous on January 17, 2010 at 10:34 AM
kok mudah kata-kata haram?????DI EKSPOS/APA sudah memang jalan akhir???????apa gak ada jalan lain????????
kenapa yang dipiirkan/yang menjadi objek kesalahan seolah-olah adalah wanita????????????padahal banyak hal yang mengakibatkan semacam itu???liatlah diri sendiri sebelum orang lain???????????
By Anonymous on January 18, 2010 at 11:56 AM
pacaran, foto pre wedding (yang belom ijab)sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram dan hal2 di atas itu di Al-Qur'an.Walaupun pacaean itu sudah dianggap sebagai budaya,itu tetaplah haram apapun alasannya.emangnya kalau sudah banyak yg ngelakuin trus Alloh akan merubahnya menjadi Halal.
Memang bagi wanita yang belom kuat TAQWAnya pasti akan menentang keras.Karena belom siap untuk di ajak ke Islam yg KAFFAH(sempurna).
Hidup Ini Simple.Cukup ta'at pada-Nya n dak usah neko2.
By ulan on January 18, 2010 at 3:34 PM
huakakakakakakakakakak saya numpang ketawa aja bole ya mas :P
By Anonymous on January 18, 2010 at 3:55 PM
Rebonding dan Naik Ojek Haram
Hanya MUI yang Berhak Keluarkan Fatwa
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, fatwa haram naik ojek yang ditetapkan Forum Musyawaroh Pondok Pesatren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) terlalu cepat.
Terkait dasar hukum yang digunakan FMP3 dalam mengeluarkan fatwa karena terjadi persinggungan badan, juga dibantah Nasaruddin. Menurut dia, dalam mengeluarkan fatwa harus memperhatikan kebutuhan dan mempertimbangkan kemudahan yang diterima masyarakat itu sendiri.
"Umat tidak wajib mengikuti semua fatwa haram yang ditentukan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan mendasar,” kata Nasaruddin kepada okezone, Senin (18/1/2010).
Kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagaimana diberitakan, dalam bahtsul masail yang digelar (FMP3) di Ponpes Puteri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah fatwa, antara lain diharamkannya penataan rambut, baik rebonding (pelurusan) maupun pengeritingan bagi wanita yang belum bersuami, perempuan yang naik ojek atau berprofesi sebagai tukang ojek.
Selain itu forum ini juga mengharamkan pre-weding, artis muslimah yang memeran lakon sebagai orang nonmuslim, serta artis wanita yang mengumbar auratnya untuk tuntutan skenario.
(http://news.okezone.com/read/2010/01/18 /340/295183/hanya-mui-yang-berhak-keluarkan-fatwa)
By Anonymous on January 18, 2010 at 3:58 PM
Foto Pre Wedding Haram Kalau Berpelukan
Sekretaris MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq menandaskan, tak semua foto pre wedding haram. Untuk foto pre wedding nya sendiri tak bisa dikatakan haram.
"Fotonya sendiri tidak masalah. Yang menjadi masalah kalau fotonya membuka aurat. Apalagi statusnya masih calon suami istri tapi sudah foto peluk-pelukan. Itu yang menjadi persoalan," papar Ahmad Rofiq, Senin (18/1/2010).
Jika fotonya ada jarak dan terpisah menurutnya tidak masalah dan tak haram. Ajaran agama sudah menyatakan batasan hubungan pria dan wanita dalam bergaul.
Pada kesempatan yang sama, Rofiq juga menyoroti fatwa haram yang dihasilkan forum musyawarah Ponpes Putri Lirboyo yaitu tentang ojek perempuan.
"Kalau dia tak punya pilihan lain terhadap pekerjaan gimana. Kita harus berpikir implikasinya," jelas Rofiq.
Menurutnya, yang menjadi masalah jika tukang ojeknya perempuan sementara penumpangnya pria. Tak hanya tukang ojek, tapi Rofiq juga mencontohkan sopir taksi atau busway perempuan.
Profesi tersebut memang membahayakan. Namun jika yang bersangkutan merasa aman-aman saja maka hal itu tak jadi masalah.
"Memang harus dilihat betul. Jangan sedikit-sedikit fatwa haram. Yang diatur haruslah yang mengarah ke hal berbahaya," tukasnya.
(http://news.okezone.com/ read/2010/01/18/340/295148/340/ foto-pre-wedding-haram-kalau-berpelukan)
By Anonymous on January 18, 2010 at 3:59 PM
Rebonding & Naik Ojek Haram Dinilai Berlebihan
Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) yang mengharamkan rebonding dan naik ojek serta foto pranikah (pre-wedding) menuai kritik. Forum ini dianggap terlalu mengurusi hal-hal sepele dan melupakan persoalan besar yang merugikan umat.
"Tapi kita harus menghargai pendapat itu. Meskipun kita juga mengkritik, ngapin sih ngurusin hal-hal seperti itu," ujar peneliti The Wahid Institute M Subhi kepada okezone di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1/2010).
Dia mengatakan, sekalipun tidak mempunyai kekuatan mengikat, keputusan itu pasti berdampak terhadap masyarakat, walaupun hanya sebagian kecil. Subhi yakin sebagian besar masyarakat tidak akan mematuhi keputusan itu.
"Fatwa haram dalam berbagai hal selama ini juga tidak semuanya dijalankan masyarakat," katanya.
Terkait soal rebonding bagi perempuan yang belum menikah, menurut Subhi sebenarnya bisa saja dilakukan selama niatnya baik.
Sebagaimana diberitakan, dalam bahtsul masail yang digelar (FMP3) di Ponpes Puteri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah fatwa, antara lain diharamkannya penataan rambut, baik rebonding (pelurusan) maupun pengeritingan bagi wanita yang belum bersuami, perempuan yang naik ojek atau berprofesi sebagai tukang ojek.
Selain itu forum ini juga mengharamkan pre-weding, artis muslimah yang memeran lakon sebagai orang nonmuslim, serta artis wanita yang mengumbar auratnya untuk tuntutan skenario.
(http://news.okezone.com/read/ 2010/01/18/340/295139/340/ rebonding-naik-ojek-haram-dinilai-berlebihan)
By Fredy on January 18, 2010 at 6:23 PM
dalam hal ini yang di sudutkan pihak wanita nya. Mereka semakin di batasi dalam berekspresi....
By Anonymous on January 19, 2010 at 12:10 PM
klo aktris berperan sebagai orang hindu boleh berarti ya... :D
By Anonymous on January 19, 2010 at 11:12 PM
numpang ngakak gan....huahahhaha
By Anonymous on January 20, 2010 at 1:04 AM
ini ulama MUI klo liat cewe rebounding ato rambutnya kuning nafsu ya???? ato kalo naik ojek brg cewe jadi nafsu yaaa??? makanya ngeharam2in. guoblok cok... yang dipikirin soal ngeseexxxx aja, maunya membatasi hak2 cewe.
lagak sok suci tapi ujung2nya istrinya banyak, capekkkkk... mati ajalah kalian.zzzzzzzzzzzz
By Anonymous on January 20, 2010 at 2:13 AM
Foto Pre Wedding Haram Kalau Berpelukan
SEMARANG - Sekretaris MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq menandaskan, tak semua foto pre wedding haram. Untuk foto pre wedding nya sendiri tak bisa dikatakan haram.
"Fotonya sendiri tidak masalah. Yang menjadi masalah kalau fotonya membuka aurat. Apalagi statusnya masih calon suami istri tapi sudah foto peluk-pelukan. Itu yang menjadi persoalan," papar Ahmad Rofiq, Senin (18/1/2010).
Jika fotonya ada jarak dan terpisah menurutnya tidak masalah dan tak haram. Ajaran agama sudah menyatakan batasan hubungan pria dan wanita dalam bergaul.
Pada kesempatan yang sama, Rofiq juga menyoroti fatwa haram yang dihasilkan forum musyawarah Ponpes Putri Lirboyo yaitu tentang ojek perempuan.
"Kalau dia tak punya pilihan lain terhadap pekerjaan gimana. Kita harus berpikir implikasinya," jelas Rofiq.
Menurutnya, yang menjadi masalah jika tukang ojeknya perempuan sementara penumpangnya pria. Tak hanya tukang ojek, tapi Rofiq juga mencontohkan sopir taksi atau busway perempuan.
Profesi tersebut memang membahayakan. Namun jika yang bersangkutan merasa aman-aman saja maka hal itu tak jadi masalah.
"Memang harus dilihat betul. Jangan sedikit-sedikit fatwa haram. Yang diatur haruslah yang mengarah ke hal berbahaya," tukasnya.
http://news.okezone.com/ read/2010/01/18/340/295148/ foto-pre-wedding-haram-kalau-berpelukan)
By Anonymous on January 20, 2010 at 2:17 AM
PBNU: Rebonding Rambut Tidak Haram Mutlak
Selasa, 19 Januari 2010 - 09:01 wib
text TEXT SIZE :
Share
Muhammad Saifullah - Okezone
JAKARTA - Ulama Nahdatul Ulama berharap agar publik tidak terlalu larut dalam kontroversi pengharaman rebonding rambut yang dikeluarkan para santri di Jawa Timur, lantaran fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.
Fatwa haram rebonding rambut, menurut ulama PBNU, bersifat bersyarat. “Sebenarnya perlu dikroscek apakah keputuasannya haram mutlak atau bersyarat. Seperti kasus Facebook dulu, sebenarnya kan tidak diharamkan, tapi berita yang tersebar adalah mutlak haram,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (19/1/2010)
Dijelaskan, berdasarkan telaah dokumen hukum, pengharaman rebonding masih tergantung pada maksud dan tujuan serta keperluan. “Kalau keperluannya untuk di dalam rumah gak papa. Terlepas sudah menikah atau belum,” ujar
Namun, Kiai Arwanie menegarai ada semangat berlebihan mengarah hukum rebonding menjadi haram. Sehingga aspek positifnya sedikit diabaikan. Situasi ini dipicu maraknya praktik penggunaan rebonding yang memunculkan banyak mudarat. “Kami berharap dalam kajian hukum itu juga ditimbang-timbang secara adil, mafsadah dan maslahahnya. Jadi tidak hanya dilihat sebelah mata,” ungkapnya.
“Kalau kita condong memberikan putusan hukum haram dan halal, imagenya jadi negatif, islam seolah-olah menjadi gudang haram, lagi-lagi haram, lagi-lagi haram,” imbuhnya.
Kendati demikian, PBNU menyatakan tidak akan mengintervensi fatwa para santri di Jawa Timur. Ulama PBNU berpendapat bahwa perbedaan adalah sesuatu yang niscaya, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
“Itu hal biasa, apabila ada perbedaan persepsi, selama pendapatnya benar dan ada dasar hukumnya, ya oke saja, kita hargai pendapat orang lain,” pungkas Kiai Arwanie.(ful)(ded)
By Anonymous on January 20, 2010 at 4:42 AM
1. Klo Foto Pre weeding di haramkan, yang statusnya masih calon suami / istri yang nantinya juga jadi suami / istri. knp main sinetron yang saling berpelukan tidak diharamkan. padahal antara pemain sinetron yang satu dengan yang lain statusny jelas-jelas bukan calon suami / istri dan yang nantinya juga tidak jadi suami / istri.
2. Kenapa wanita haram jadi tukan ojek, padahal itukan pekerjaan yang halal. lebih baik bekerja menjadi tukang ojek dari pada menjadi penjahat atau mencuri.
By Anonymous on January 20, 2010 at 9:12 AM
Wakakkaa...numpang ketawa dulu ah...
Kemaren baca komen, katanya mendukung rebonding haram, terus bagi pembaca katanya jangan asal tolak, karena rebonding berarti tidak menerima pemberian Tuhan, tidak bersyukur atas pemberian Tuhan...dengan pendapatnya sendiri kayaknya yang laen salah, mau komen balik tidak bisa...mau tanya sey sebenarnya:
berarti potong rambut, potong kuku, sunat haram dunk.... kan tidak menghargai pemberian Tuhan, udah dikasi tumbuh dengan alasan yang kita tidak tahu, tapi kok malah di potong?? tidak menghargai pemberian Tuhan dunk??
hahahahahah hahahha ahhhaaaaaaaa... HARAM kan semua, sehingga kau makan dan tidur aja di rumah, tidak bisa ngapa-ngapain?? :))
By Anonymous on January 20, 2010 at 8:51 PM
halah prostitusi j masih berjamur dmana2..ini sgala macem dharamin..mau tanggung jawab kl mang2 tukang ojek ga bisa kasih makan anak2nya kl searian penumpangnya cewek mua????
skalian aja bikin sekolah negeri khusus cowok..sekolahan khusus cewek..semua instansi cowok ma cewek pisah..men rame..
kaya yg ngmongin dah pada bener aja..
hanya ada di indonesia..hahahaha
By Anonymous on January 21, 2010 at 8:02 AM
by someone (ibu-ibu)
rasanya naik ojek bagi wanita pekerja yang keburu-buru kemacetan kurang pas dikatakan haram. Apalagi dari niatnya juga dibarengi etika yg pas, misalnya meletakkan tas diantara tk. ojek dan konsumen ojek kok. kita ya tak mau bersentuhan apa lagi ama tk. ojek. Mustinya diharamkan lagi wanita keluar rumah untuk bekerja kalii........
By Anonymous on January 21, 2010 at 10:06 AM
kalo soal prostitusi sudah nyata haramnya... tp soal yg ini orang kurang tau...
mereka cuman menyampaikan aja...namanya kan amal ma`ruf dan nahi mungkar :)... memang begitulah sebenarnya.. kembali ke diri masing2 mau terima apa nggak, tanggung masing2 kan..? gitu aja kok repot! :0
By Anonymous on January 21, 2010 at 11:02 AM
sopir wanita haram,,,berarti umat islam itu mempersulit kehidupan di dunia yaaa....klo basul masail itu mbok yao yang lengkap alasan dan konteks kehidupannnya...klo yang sopir kemudian ojeknya wanita yang mencukupi kebutuhan anak-anaknya sedangkan ia seorang janda itu gmmn,,,kaya mainan aja,,,
klo cwek g boleh naik ojek klo becek gmn...jgn lebay dech,,,kehidupan itu tidak akan lebih sejahtera ketika banyak kata haram,,, coba kamu-kamu itu hidup dimasyarakat apakah kalian juga akan selalu memakai fatwa kalian yang tidak jelas itu,,,jgn suka menjustifikasi sesuatu yang perlu dibahas,,,,
By Anonymous on January 21, 2010 at 12:14 PM
kurang kerjaan itu intinya........sebentar lagi kerja,makan,dan minum diharamkan juga pasti.....wanita mengojek karena mencari makan klo kalian he para santri mau ngasih makan baru kalian boleh haramkan.. rambut di rebonding biar wanita kelihatan cantik yang masih singgle biar dapat jodoh untuk nikah...biar pake jilbab klo nafsu ujung2nya maksiat juga...ingat dunia tambah modern..sebaiknya kalian perbanyak ngaji ama ibadah aja deh nggak usah aneh2 pake keluarin fatwa segala...sebagai umat islam saya malu maluuuuu dengan ungkapan kalian di media
By Anonymous on January 21, 2010 at 3:55 PM
siapakah anda itu wahai saudaraku yang sering mengharam2kan? kok bisa menghakimi orang laen haram? ga takut ma Tuhan klo kalian mendahului Dia untuk menentukan mana yang baek n buruk? lihatlah kedalam diri kalian sendiri dulu, saya yakin kalau hati dan perbuatan kalian sudah selaras dengan kehendak-Nya, tidak akan kalian mengeluarkan pernyataan seperti itu
By Anonymous on January 21, 2010 at 4:12 PM
aneh² aja...........
lucu...
seperti kata (alm) GusDur "gitu aja kok repot"..
ngapain ngurus yg begituan?? urus keluarga sudah benar??
urus anak² sudah benar??
kembali ke pribadi masing². sebelum mengharamkan orang lain apakah diri sendiri itu sudah pantas di katakan "Halal" ?
By Anonymous on January 21, 2010 at 11:02 PM
kalo menurut saya seh,mereka itu dah bener...
"bener-bener ngawurrrr...!!!"
By Anonymous on January 22, 2010 at 6:33 AM
Inilah yang dinamakan Kiamat Sudah Dekat.........
Soale sebentar lagi MUI mengeluarkan Fatwah baru yaitu :
-Makan & Minum di HARAMKAN
-Kalau keluar rumah liat orang/tengak-tengok di HARAMKAN
-MATI AJA SEKALIAN......!!!
By Anonymous on January 22, 2010 at 7:04 AM
Kalau ojek wanita di Haramkan, Siapa yang bertanggung jawab atas kehidupannya? Cari pekerjaan sekarang itu sulit Ustadz, Gus, Habib, Kyai, Atau Siapa saja yang BANGGA di panggil Itu.
Alhamdulillah masih ada pekerjaan Halal........!?!
By dio on January 23, 2010 at 2:27 AM
Ya itu sih wajar-wajar saja...kan selain ngojek,,,propesi lain selain ngojek,buatkaum wanita masih banyak..
By Anonymous on January 25, 2010 at 6:57 PM
Assalamu'alaikum..saudaraku, alangkah indahnya jika kita mempunyai etika dlm menumpahkan kata walaupun emosi. Semua hal yg tersebut di atas sdh diatur dlm Al Qur'an dan sunnah rasul, itulah bimbingan hidup, alangkah indahnya jika dlm hidup kita saling mengingatkan. Jgn saling mencacimaki urusan yg sebenarnya sdh ada tuntunannya. Islam itu indah, Islam itu mudah, Islam itu kunci menuju surga. Wassalam.
By Anonymous on January 26, 2010 at 11:22 AM
Klo niatnya untuk ttampil dilihat orang semakin menarik jelas2 hukumnya haram, kecuali untuk suaminya sendiri. Klo Allah sudah menentukan Hal yang haram itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Nah itu tinggal urusan manusia dengan Tuhannya.
By Anonymous on January 28, 2010 at 5:50 PM
Hukum adalah Hukum!
Haram tetaplah Haram,apapun alasannya!
Tapi kita masih punya hati,bila mengambil sebuah keputusan selayaknya hati dan pikiran di padukan jgn ada yg dominan.
Berikanlah solusi agar fatwa bs berjalan sesuai tujuan. Misal : PSK berikanlah dia ruang penghidupan yg layak dan halal agar tidak kembali menekuni pekerjaan lamanya. Rebounding haram.....?
Berikanlah solusi lain agar Kaum hawa bs berexpresi tanpa ada kata "haram". Ojek wanita haram.....?berikanlah lapangan pekerjaan yg halal yg lain agar keluarganya tidak jd PENGEMIS yg sekarang sudah di ambang batas. Persoalannya,masihkah mereka yg membuat FATWA punya hati?
Apakah mereka memikirkan efek dr fatwa yg mereka???
By Anonymous on February 9, 2010 at 2:46 PM
haduh kasian banget buat tukang ojek....kalu diharamkan cew ngojek mau pergi kepasar???
kayak mana dunc nasib bagi para pembantu,para ibu2x harus jalan kaki......hahahaha......
knapa se harus cew terus yang jadi korban??
pa lagi yang masalah reibonding...asal kita rebonding untuk tujuan positif se menurut gw sah2x aja...
pendapat gw se gak realistis banget...
masak menilai cuma dari segi negatifnya terus??gak pernah melihat segi positifnya.....
lagian sapa juga yang mau pegang-pegangan sama tukang ojek....betul gak???
By Anonymous on February 9, 2010 at 8:02 PM
paan nih... gila... mendingan mati aja low dari pada hidup penuh dengan keharaman...
By Anonymous on February 11, 2010 at 9:15 PM
lebih baek maling dari jadi tukang ojek ya ustad, habib, kyai...
dasar kalian bukannya memiliki jabatan bukanny untuk membantu orang lain malah main haram...
inget bos anda bukan Tuhan, urus diri dan keluarga anda dulu baru urus orang lain...
tinggal aja di hutan gak ada orang yg buat kalian risih...
By Anonymous on February 12, 2010 at 6:07 PM
banyak istri HARAM kaga sieh???
kalau kg enak benar yah,,,
kalau kawinin anak umur 12 thn haram kaga???
sprt haji syaifuji,,,kawinin anak kecil haram kg tuh???
By Anonymous on February 14, 2010 at 11:32 AM
Orang edaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa............aaaaaaaaaaaaan
By monyet on February 17, 2010 at 4:59 PM
Kayaknya agak berlebihan deh..
Jaman sekarang cari duit halal itu gak gampang ..
Kalau ngojek juga haram buat wanita lalu mau kerja apa?
Makin berkurang lahan pekerjaan yang halal dong..
Kasian yang ga punya duit..
foto pra- wedding kayaknya wajar aja asal posenya gak berlebihan.. Kalo posenya wajar-wajar aja sih menurut saya gapapa..
Kalo masalah rambut di rebonding dan di cat ?
Menurut saya sangat berlebihan. Kalo cat rambut itu hanya sekedar gaya aja kenapa harus dilarang?
Kalo bersentuhan kulit berlainan jenis aja ga boleh itu menurut saya berlebihan.. Karena ga mungkin kalo kita liat lawan jenis trus kita lari gitu ?
Asalkan pikiran kita bersih, mau apapun yang dilakukan wanita, mau pakaian seksi kek, rambut di cat kek, gak ngaruh kok..
Jadi pintarlah menjaga hati masing-masing..
Kalau disarankan untuk tidak melakukan hal-hal di atas sih saya setuju. Tapi kalau haram ?? Saya rasa berlebihan.
Malah yang harusnya haram itu punya istri banyak ..
Napsu dunia nya besar hahaa..
Walaupun saya bukan islam sihh.. Tapi saya rasa berlebihan .
Maaf kalo ada kata yang salah.. Soal nya saya masih 14 tahun jadi kata-katanya kurang di saring ...
By Anonymous on March 17, 2010 at 9:38 PM
btw diatas saya jadi OOT ke masalah poligami sih??
lebih baik jika tidak berkomentar aturan agama setiap orang jika tidak tau, apa lagi kamu bukan muslim, malah sepertinya komen diatas menghina islam menurut saya...
sebenernya sih jangan di buat panas dulu, masing2 statment benar.. saya tidak mengaminin fatwa prewedding foto haram, masalahnya saya kadang cari uang disana, blom ada alternatif lain.
yang jadi haram itu.. kadang mereka2 yang pada mau difoto dengan pose cipokan, pelukan, dsb... yang menurut agama dilarang karena mereka belom sah menjadi muhrim (islam).
nah kalo rebonding, itu menyalahi kodrat menurut mereka.. kalo gw sih ga tau haramnya dimana soal ini karena ga menyesatkan, kecuali kalo menggati kelamin tuh baru peleh...
selepas dari itu, saya sih lebih baik ambil sisi positif nya saja... yang negatif sekiranya dibuang. jangan dijadikan polemik. dosa yang tanggung masing2 ini, toh kita kan udah bilangin. (jawaban safety untuk jaman sekarang)
By nda on May 18, 2010 at 3:03 PM
tergantung pribadinya lahh,,ambil sisi positifnya aja..=)
By Syamsul Huda on May 20, 2010 at 8:34 AM
Kalau menurut saya (saya lho...)
Teman-teman kita sudah mulai terbiasa dengan pacaran... (yang menurut syariat pasti haramnya) apalagi cuma foto pre wedding... makanya kaget....
Jadi bagi mereka yang menganggap dan yakin itu benar ikuti aja... (kan dosa ditanggung masing-masing)
Kalau anda kalau dia foto pre wedding dan ternyata haram maka anda berdosa (karena kepastian hukum Allah yang menentukan),
dan kalau anda tidak foto pre wedding dan ternyata tidak haram maka anda merasa rugi cuma karena tidak ada foto pada surat undangan (atau sbg kenangan mungkin)dan itu tidak harus dan karena tren aja.
Maaf... mungkin begitu...