Fatwa Haram Untuk Merokok oleh MUI

Written by bocahiseng on Wednesday, August 13, 2008

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kak seto mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa haram dan pelarangan merokok, wahh ancam berat nih buat para perokok.

fatwa haram merokok oleh mui

Oke trus apa kata Majelis Ulama Indonesia tentang ini

"Kalau menurut MUI sendiri, hukum dasar merokok itu makruh. Kalau merokok membahayakan maka jadi haram. Tapi kalau dianjurkan dari sisi kedokteran seseorang itu harus merokok, maka itu boleh," ujar pria yang tepat hari ini mengeluarkan bukunya yang berjudul 'Pemikiran Ekonomi Hatta di Tinjau Dari Perspektif Islam' di kantor MUI ::sumber::

Berita Lainnya tentang ini Fatwa Haram Untuk Merokok fatwa haram merokok oleh mui baca lagi yahh

Ketua MUI, Amidhan mengungkapkan, KPA menyampaikan perlunya ditetapkannya fatwa MUI tentang pelarangan merokok dengan alasan budaya merokok memiliki dampak negatif yang dapat merusak kesehatan dan dapat berkembang pada narkoba.

Pihak MUI mengatakan hal itu akan dibahas dalam Komisi Fatwa MUI. Menurut Amidhan, Komisi Fatwa MUI beberapa tahun lalu pernah membahas masalah merokok dan saat itu Fatwa MUI yang dikeluarkan adalah hukum makruh untuk merokok atau dekat dengan haram.

Amidhan menuturkan, masalah merokok saat ini sedang berkembang di beberapa Komisi Fatwa MUI di daerah. Dari Rakorda Komisi Fatwa MUI di Sumatera, kecuali Lampung telah dikeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram khususnya di wilayah Sumatera.

Fatwa itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan diteruskan di Ijtima Ulama MUI Pusat yang akan dilaksanakan akhir tahun ini di Sumatera Barat. Rencananya MUI Pusat akan mengeluarkan penetapan secara nasional mengenai hukum merokok ini ::sumber::

Entah Apakah Fatwa ini akan keluar atau tidak, entah ini bagus atau tidak, apakah MUI berani mengeluarkan fatwa ini entahlah, saya juga muslim dan juga tidak merokok , Saya sendiri bingung mau mendukung atau malah mencela haram rokok fatwa mui, apakah tidak ada cara lain untuk membuat orang berhenti merokok sampai membawa ini ke masalah agama, apakah effektif untuk di indonesia yang tidak semuanya rakyatnya muslim, apakah para kyai dan pemuka-pemuka agama itu tidak merokok, apakah ini hanya mengada-ngada untuk mencari sensasi, mungkinkah ini akan menjadi pro dan kontra, saya benar-benar tidak tahu mending tidur aja........fatwa haram rokok mui kali.


Related Posts by Categories



  1. 8 comments: Responses to “ Fatwa Haram Untuk Merokok oleh MUI ”

  2. By Anonymous on August 13, 2008 at 7:47 AM

    wah bisa-bisa saya ga bisa merokok lagi nih...mudah2an fatwanya ga keluar...

  3. By Anonymous on August 13, 2008 at 8:22 AM

    Pertamaxxx...
    Ntar lama2 juga bakalan ada Mengharamkan Makan Nasi dech

  4. By Anonymous on August 13, 2008 at 8:53 AM

    untung bukan perokok.hehehehe...

  5. By Anonymous on August 13, 2008 at 11:35 AM

    Bukan berita yang baik untuk perokok seperti saya... :(

  6. By Anonymous on August 13, 2008 at 12:15 PM

    @pencurikode
    hmmm ....

    @nias zalukhu
    heheheh bukan pertamax....
    hahah tar makan apa om panda masa makan mbambu

    @thegands
    untung saya juga bukan perokok

    @mymoen
    emang bukan berita yang baik om..

  7. By Anonymous on August 13, 2008 at 3:14 PM

    Jangankan baru rokok...yang lebih haram dari itu aja udah sering gw kerjain hehehe

    .:kabur

  8. By Anonymous on November 29, 2008 at 2:46 AM

    JAKARTA- Fatwa apakah hukum merokok adalah haram, makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan), akan diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.

    Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, Senin (24/11/2008). "Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa," ujarnya.

    Kyai Ma'ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.

    Karena berbagai perbedaan sudut pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya.

  9. By jhon27 on January 22, 2009 at 3:20 PM

    Haram?
    apa itu haram?
    Jika kamu tahu definisi haram, maka kamu akan tahu
    apa saja yang di haramkan? haram itu tidak perlu fatwa, karena semua sudah di jelaskan oleh al quran dari sejak zaman Rosul dulu.
    jadi kalo kita nunggu fatwa yang penuh dengan pertimbangan maka semuanya akan abu-abu....

Post a Comment