Download atau Pinjam Video Porno
Written by bocahiseng on Thursday, November 06, 2008Download video porno atau pinjam video porno wakakak.... lagi iseng-iseng membaca isi undang-undang (uu) pornografi udah gitu kemarin di televisi juga ada yang membahas UU pornografi ini, berhubung judul postingnya "Download atau Pinjam Video Porno" ternyata yang suka download video porno atau meminjam video porno juga bakal kena coba lihat pasal dari isi undang-undang pornograpy ini
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
wahh serem banget 4 tahun penjara atau denda Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). tetapi yang membuat saya bingung cara mengetahui transaksi download atau minjam itu bagaimana yahhh ??? apa nanti ada mata-mata atau main detektif-detektipan yah buat yang menemukan pelaku yang melakukan transaksi download atau meminjam video porno itu akan mendapatkan imbalan ???
Atau kita yang melaporkan yang punya "video porno" karana gak mau minjamin atau yang punya video porno melaporkan kita karana video pinjamannya itu gak pernah dikembalikan - siapa yang tauuuu- wakakak.
Buat Download video porno gak masalah karana saya gak suka mendownload video porno tersebut bukan gak bisa cari file-file terlarang itu tapi percuma biar dah nemu juga gak bisa downloadnya yahh kecepatan internetnya yang saya gunakan kaya bekicot nah buat minjam juga kaya akan susah dehh pasti teman yang buat anda meminjam pasti berkata " waah sori boss gw kan sahabat loe gue gak mau loe ditangkap atau kena denda jadi gak bisa gw kan sayang sama loe!!!" pak polisi tangkap nihh orang...............
*tulisan ini hanya candaan semata jangan anggap serius yahhh santai saja broooo
3 comments: Responses to “ Download atau Pinjam Video Porno ”
By Imnoval on November 6, 2008 at 3:36 PM
wekekeekkekek hati2 bang...
By Anonymous on November 6, 2008 at 9:28 PM
Sebaiknya cepatlah menikah supaya bisa menyalurkan hasrat dengan bebas :D
By Anonymous on November 6, 2008 at 9:34 PM
Iya bang...jadi makin ngeri aja tuh ama angkanya...