Fatwa MUI Kopi Luwak
Written by admin on Tuesday, July 20, 2010Fatwa MUI Kopi Luwak - Beberapa hari ini kopi luwak menjadi bahasan Majelis Ulama Indonesia MUI, apakah kopi luwak itu haram atau halal dan menurut Fatwa MUI Dalam rapatnya hari ini, Selasa (20/7/2010) Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.
“Alhamdulillah, Komisi Fatwa dalam rapatnya baru saja tadi telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak setelah dilakukan penyucian secara syar’i. Mengonsumsi kopi luwak hukumnya halal setelah ada pensucian,“ demikian ujar doktor bidang hukum Islam ini.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat. Pertama, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010.
“Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat,” tegas Niam kepada pers yang usai konperensi pers Komisi Fatwa di Kantor MUI Jakarta.
Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.
Secara lengkap, diktum fatwa Kopi Luwak tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Emang Apasih Kopi Luwak itu ? mungkin artikel dari wikipedia ini bisa memberi gambaran tentang kopi luwak.
Kopi luwak
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasKopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biiji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
Musang Luwak
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.
Kopi Luwak yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada PM Australia, Kevin Rudd, pada kunjungannya ke Australia di awal Maret 2010 menjadi perhatian pers Australia karena menurut Jawatan Karantina Australia tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pers menjulukinya dung diplomacy.
Rujukan.http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak
Walau dikatakan halal namun kalau melihat harganya haram bagi saya mahal banget,,,, harganya LOL.
8 comments: Responses to “ Fatwa MUI Kopi Luwak ”
By iklan gratis on July 23, 2010 at 12:51 PM
dilihat sepintas menjijikan....
By saya on August 23, 2010 at 9:25 AM
Masih banyak yang belum faham. MUI tidak pernah (dan tidak berhak) mengharamkan apa pun. Halal dan haram itu ketentuan Allah. MUI hanya membantu kita menelaah dan menafsirkan dalil-dalil dari Allah berkaitan dengan sesuatu. Ini penting dipahami.
By kami on October 21, 2010 at 11:32 AM
MUI berhak menjelaskan atau memberitahukan bahwa barang barang apa yang "najis" karena dijelaskan juga dalam al qur'an ciri ciri benda "najis" tersebut, maka wajarlah jika MUI mengatakan suatu barang itu haram karena dilihat dari ciri cirinya
By Anonymous on April 25, 2012 at 12:10 PM
Mui memang tidak berhak menentukan Halal Haram, tapi Mui sangat berhak dan wajib memperjelas hukum halal haram tersebut... Fas aluu ahla az-zikri in kuntum laa ta'alamuun
By Anonymous on May 14, 2012 at 8:53 AM
Gitu Aja kok repot yang butuh fatwa MUI ikuti yang ga butuh tidak usah diikuti.
By Anonymous on July 5, 2012 at 7:21 PM
m u i payah .....
By Anonymous on July 5, 2012 at 7:23 PM
dah jelas jelas dari kotoran yg menjijikan masih aja di bolehkan .....memang ga pejabatnya ga mui nya ahli semuaaa ahli suap korupsi juga...kan memang indonesia syurga nya koruptor....jelas mui di suap nih ,,,,,,WANI PIROOOOOOOOOOOOOO
By loker 2013 on February 5, 2013 at 12:33 AM
klo di lihat dari kotoran jelas menjijikan dan klo MUI sdh bilang halal mau apalagi. itu tergantung dari diri pribadi kita masing2