Infotainment Haram - Kasus Luna Maya

Written by bocahiseng on Saturday, December 26, 2009

Infotaiment Haram? Apa ini gara-gara kasus luna maya sama infotaiment yang lalu dan sekarang pun kasusnya masih belum selesai, gara-gara Kasus Twitter Luna Maya ini luna bisa Terancam 6 tahun dan Denda 1 milyar ? Ternyata tidak, Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu. udeh lama yahh?, tetapi kenapa dibicarakan lagi, kan yang lalu-lalu nyaris tak terdengar "saya sendiri gak tau ada fatwa itu :("? Nah disini mungkin kasus luna maya vs infotaiment ini berperan? dimana kasus ini membuat fatwa ini menjadi dibicarakan lagi. Dan dalam kasus ini juga banyak yang malah mendukung luna maya, salah satu dukungannya melalui facebook?

infotaiment

Sampai-sampai acara debat di tvone juga mengangkat Kontroversi Infotainment VS Luna Maya. dimana diacara ini pertemukan antara di sisi merah Kelompok wartawan yang tersinggung dengan Luna Maya (notabene tampaknya dari kalangan Infotainment). Lawannya disudut biru (udeh kaya tinju aja) tentu adalah kelompok wartawan yang tidak tersinggung (yang tampaknya datang dari kalangan non infotainment), apakah saya nonton ?? jujur gak !! malas baru nonton debatnya kaya orang berantem berisik gitu jadi males nontonnya pegang remote ganti channel, :) jadi gak tau gimana apa yang didebatin ?? tapi buat yang mau tau apa yang gak nonton atau mau refresh ulang lagi apa yang didebatkan lihat aja postingan debat tvone ini :).

Berita tentang Infotainment Haram

PBNU : Infotainment Haram

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa
haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

"PBNU minta agar tayangan infotainment di media dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk aduk hubungan antar anggota keluarga," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (25/12/2009).

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini, infotainment merupakan pembunuhan karakter orang yang diberitakan, apapun alasannya.

"Karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga," jelasnya.

Dalam Islam, lanjutnya, beita gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Alquran sebagai seorang yang tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.

Karena itu, menurutnya, orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan infotainment gosip sebenarnya berhak menuntut rehabilitasi atas nama baiknya dalam kaitannya dengan hak azasi manusia.

"Media harus segera menghentikannya, dari pada setiap hari makan korban," tegasnya.

Hasyim mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara "menjual" berita-berita gosip.

"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.

(.http://news.okezone.com/read/2009/ 12/25/337/288252/pbnu-infotainment-haram /teb)

MUI Setuju: Infotainment Haram!

Fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun bedanya MUI belum berani keluarkan fatwa.

"MUI sejalan dan setuju dengan PBNU, karena pada dasarnya membicarakan orang lain, apalagi membuka aib orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun MUI belum mengeluarkan fatwa karena harus ada pertimbangan hukum dan lainnya, kasusnya pun harus jelas dulu," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (25/12).

Selain itu, Amidhan pun mengatakan bahwa infotainment yang kini marak menghiasi dunia pertelevisian Indonesia sarat akan ghibah atau gosip yang sifatnya terkadang mengumbar pornografi. Di matanya, wartawan infotainment itu tidak jelas apakah benar wartawan atau bukan.

"Dalam infotainment memang terkadang ada positifnya juga seperti hiburan, namun kalau sudah masuk ke ranah pribadi dan menjurus ke ghibah itu sudah haram hukumnya. Dalam agama sudah jelas tak boleh membuka aib orang lain," ucap Amidhan.

MUI, menurutnya, hingga saat ini belum membahas lebih lanjut yang berhubungan dengan infotainment sehingga belum jelas pula apakah akan mengeluarkan fatwa yang sama dengan PBNU atau tidak.

sumber.(.http://inilah.com/berita/politik/ 2009/12/25/242552/ mui-setuju-infotainment-haram/)

Apakah kasus luna maya dan infotaiment akan selesai secara damai ? dilihat saja nanti ....mau dangdutan...dulu ah ..Kau yang memulai...Kau yang mengakhiri...Kau yang berjanji...Kau yang mengingkari.....Mengapa begini jadinya….maksain walau gak nyambung lagunya, maksudnya sih yang memulai kasus ini infotaiment sendiri dan yang kena imbasnya infotaiment sendiri :).

oh yah sekalian mau ngucapin selamat natal 2009 buat teman-teman yang merayakan dan tahun baru 2010 yang akan segera tiba :)


Related Posts by Categories



  1. 4 comments: Responses to “ Infotainment Haram - Kasus Luna Maya ”

  2. By Anonymous on December 26, 2009 at 1:34 PM

    Haramkan Infotainment, PBNU Diminta Datang ke Dewan Pers
    Sabtu, 26/12/2009 08:08 WIB

    Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar tayangan infotainment gosip dihentikan karena haram. PBNU diminta jangan main melarang dan menggunakan saluran yang ada untuk protes, salah satunya ke Dewan Pers.

    "Jangan main larang, malah kita minta PBNU datang ke Dewan Pers," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/12/2009).

    Alamudi mengatakan, sudah ada salurannya jika PBNU tidak puas atau protes terhadap media terkait dengan infotainment yang bersifat gosip itu. Selain mengadu ke Dewan Pers, PBNU juga bisa mengirimkan surat protes kepada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penayangan infotainment itu.

    "Sebutkan mana program yang diprotes. Jangan main larang-larang, adukan. Ada salurannya, NU bisa gunakan saluran itu. NU kirim surat pada lembaga yang bersangkutan memprotes program siaran itu," imbuh Alamudi.

    Masalahnya, apakah PBNU bersedia datang ke Dewan Pers atau mengirimkan surat protes pada lembaga terkait penayangan infotainment.

    "Mau nggak NU datang untuk mengadukan dan protes. Sebagai satu lembaga masyarakat uyang lebih tua dari republik ini, ikut membangun republik ini kok sekarang melempem. Kita harapkan NU mengambil tindakan dan tidak hanya protes, tunjukkan mana program yang tidak disuka dan tidak benar," tegas Alamudi.

    Sebelumnya PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Sebab, pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

    "PBNU minta agar tayangan infotainment di media dihentikan. Karena pemberitaan itu mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk aduk hubungan antar anggota keluarga," kata Hasyim dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2009).

    Menurut pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini, infotainment gosip merupakan pembunuhan karakter orang yang diberitakan. "Karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga," jelasnya.

    Dalam Islam, lanjutnya, berita gosip merupkan larangan keras yang dihukumi haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.

    sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/26/080838/1266089/10/haramkan-infotainment-pbnu-diminta-datang-ke-dewan-pers

  3. By Anonymous on December 26, 2009 at 4:05 PM

    Menag Sepakat Berita Gosip Haram


    JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap infotainment. Menteri Agama Suryadhma Ali pun mendukung fatwa tersebut, karena infotainment merupakan bagian dari pemberitaan tentang kejelekan orang lain di tengah publik.

    “Saya kira sebelum masuk ke agama, kita semua bisa menilai melalui nilai-nilai universal apakah kehidupan yang sangat pribadi itu layak diketahui orang lain apalagi orang sampai dikejar-kejar untuk mengetahui kehidupan pribadinya,” ujar Menag di kediaman pribadi Presiden, Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (26/12/2009).

    Dari sisi agama, menurut Suryadharma, dia juga yakin bahwa tidak ada satu agama pun yang menghalalkan pemberitaan buruk orang lain untuk dikonsumsi publik.

    “Agama apapun tentu melarang kita untuk menonjolkan atau menyiarkan, memberitahukan kejelekan pribadi, kejelekan keluarga di tengah-tengah publik. Dan saya punya keyakinan seperti itu,” jelasnya. Karena itu dia mengaku mendukung penuh fatwa PBNU soal keharaman infotainment.

    “Saya secara pribadi mendukung apa yang telah ditetapkan Nahdatul Ulama bahwa infotainment yang sifatnya gosip, memunculkan kejelekan-kejelekan rumah tangga, kejelekan-kejelekan pribadi, mengungkap hal-hal yang sangat private itu perlu mendapat dukungan,” jelasnya.

    Apakah secara resmi akan ada aturan tentang persetujuan ini? “Nanti dulu, jangan dulu masuk ke kelembagaan (Departemen Agama),” pungkasnya. (ded)
    (ahm)

    http://news.okezone.com/read/ 2009/12/26/337/ 288355/menag-sepakat-berita-gosip-haram

  4. By liudin on December 27, 2009 at 2:19 AM

    hemmm... sepertinya ga' mungkin kalo luna bakal masuk sel karena memang jika dipikir secara cermat pihak infotaimentnya juga salah sich... orang disuruh nunggu bentar aja kok ga' mau

  5. By Anonymous on December 27, 2009 at 1:32 PM

    AJI: Fatwa Haram Infotainment Terlalu Ekstrim

    Fatwa haram tayangan infotainment yang dikeluarkan PBNU tidak bisa menghentikan semua tayangan yang berisi seputar selebritis itu. Keputusan PBNU itu dinilai terlalu ekstrim dan berlebihan.

    "Semua ada undang-undangnya dan yang lebih berwenang itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak KPI bisa memperingatkan infotainment kalau-kalau sudah melabrak kode etik. PBNU memang bisa mengeluarkan fatwa infotainment haram ditayangkan tapi tidak bisa menutup tayangan itu," kata Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Megi Mardiono, kepada okezone, Minggu (27/12/2009).

    Pihak infotainment, kata dia, juga harus melakukan pembenahan terhadap pencarian berita. "Dua hal yang harus dibenahi infotainment. Pertama etikanya, kedua objeknya. Kalau dua hal itu bisa diatasi, saya rasa tidak perlu ada fatwa haram," tambahnya.

    PBNU mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

    Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.


    (bul)(hri)

    http://news.okezone.com/read/2009/
    12/27/337/288432/
    aji-fatwa-haram-infotainment-terlalu-ekstrim

Post a Comment