Apr 6, 2010

Helm SNI | Daftar Dan Cara Memilih Helm SNI

Helm SNI (Standar Nasional Indonesia), aturan wajib menggunakan Helm Ber-sni telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 1 April 2010, jika tikdak menggunakan dendanya sebesar Rp 250 ribu atau seperempat juta, lumayankan ? dan ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI. termasuk bocahiseng sendiri :), Dan berikut Inilah Daftar Merek Helm Ber-SNI.

helm smi

Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:

Daftar Merek Helm Ber-SNI

1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC

Sumber:liputan6

Sekarang anda sudah tahu Daftar - Daftar Merek Helm SNI sekarang ada juga cara memilih Helm ber-SNI berikut caranya.

Yah Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.

Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.

Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.

Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. "Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal," ucap Thomas.

Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.

Apakah anda pernah bertanya ? kenapa kesannya aturan ini memaksa ? saya sendiri pun bertanya itu, tetapi kalau melihat tujuannya rasanya juga masuk akal yaitu untuk mengangkat kekuatan industri daerah yang sudah menerapkan SNI didalam produksinya agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai produk bangsanya sendiri. Kekuatan industri dalam negeri tidak kalah pentingnya dan tidak disangsikan, karena para industri tersebut sudah menguasai teknologi maju. Hal ini di buktikan dengan standar SNI yang diterapkan sejajar dengan standar-standar negara maju maupun standar internasioanal (ISO).

Mengurangi akibat dari kecelakaan yang fatal Dengan Menggunakan helm yang kuat kan lebih aman, Dan ini juga salah satu cara untuk mengurangi helm-helm dari cina yang sudah masuk ke indonesia (katanya lohh...), saya hanya denger beritanya sekilas aja.

10 comments:

  1. Waah trim's atas tips2nya, tapi saya lihat di toko2 helm, banyak yg menjual helm standar yg harganya 30 ribu-35 ribu. Standar disini maksudnya apa yah ? APa SNI (nggak mungkin kan standar motor ?? ) :)

    ReplyDelete
  2. Ada2 aja, peraturan kok bikin geli, sudah tahu helm kwalitas luar negri lebih bagus kok tidak diterima di Indonesia, trus bgmn dgn mobil luar negri yang lebih bagus kwalitasnya dari Indonesia??? apakah mau ditolak juga??? Indonesia........Indonesia.........kapan mau maju...........

    ReplyDelete
  3. coba kalau tabung gas elpiji yang dibikin SNI.... itu jauh lebih penting!!

    ReplyDelete
  4. menarik soh? tapi gimana dengan Heklm standart yang dahulunya gak ada cap SNI?? padahal masuk daftar helm SNI?? hayooo??

    Fb: omroy2009@yahoo.com

    ReplyDelete
  5. oh ya om, helm gw merek BMC yg teropong, belinya sih sdh 4th yang lalu, jadi belum dikasih logo SNI sama pabriknya, nah trus gimana dong? apa boleh dikasih sticker SNI?? apa pabriknya mau gantiin?

    ym: roysiera@yahoo.com

    ReplyDelete
  6. Tenang, Pakai Helm SNI Stiker Tidak Ditilang

    JAKARTA- Kepolisian mulai memberlakukan larangan berhelm non SNI bagi setiap pengendara sepeda motor. Helm-helm SNI ini haruslah yang memiliki logo dengan cara di-emboss.

    Lantas bagaimana dengan helm-helm yang tidak memiliki logo SNI emboss karena hanya berupa stiker?

    Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Subianto menegaskan, pihak Dirlantas Polda Metro tidak akan menilang helm SNI yang hanya berupa stiker.

    "Helm SNI ada yang emboss dan ada yang stiker. Apakah yang stiker akan kita tilang juga seperti helm yang non SNI? Tidak," katanya.

    Sebab menurut dia, yang jadi acuan pihak kepolisian untuk menilang atau tidak para bikers terkait penggunaan helm dilihat dari berbagai segi.

    "Selain logo SNI, ada tiga hal yang juga kita perhatikan, helm itu harus berbentuk half face, full face, dan juga ada tali pengamannya, jadi bukan helm cetok," lanjut dia.

    Mengenai masalah logo SNI yang emboss atau hanya berupa stiker, ia sekali lagi menegaskan polisi tidak akan mempermasalahkannya.

    http://autos.okezone.com/read/2010/04/ 19/53/324200/53/tenang-pakai-helm-sni-stiker-tidak-ditilang

    ReplyDelete
  7. "SNI, DOT, Snell, Kualitasnya Sama!"

    JAKARTA- Mungkin banyak dari para bikers yang mempertanyakan, apa sih bedanya SNI dengan standar helm luar negeri lainnya seperti DOT maupun Snell?

    Ternyata helm-helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki kualitas yang sama dengan Department Of Transportation (DOT) dari Amerika Serikat (AS) dan juga Snell Memorial Foundation (Snell).

    Hal ini dikemukakan Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia (AIHI), Thomas Lim ketika dihubingi okezone.

    Menurutnya, standar helm SNI diadopsi dari standar-standar helm di Eropa dan AS. "Di Eropa ada namanya standar EECE 22.05, ini yang juga digunakan untuk SNI dan semua standar helm di seluruh dunia," tegas dia.

    Sandar-satandar helm inilah yang kemudian berubah nama sesuai dengan peraturan di negara masing-masing. Seperti misalnya di AS menjadi DOT, kemudian di Jepang menjadi JIS, dan di Indonesia SNI.

    Bedanya, lanjut Thomas, beberapa negara maju tersebut pemerintahnya benar-benar melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap standar helm.

    "Jadi citra standar helm-helm luar itu sangat baik di mata masyarakat Indonesia, padahal sebenarnya persyaratan serta pelaksanana uji kualitasnya sama dengan helm SNI," tutur Thomas.

    Dirinya juga menegaskan, jangan bandingkan helm DOT yang dipakai para pembalap motor dunia dengan helm SNI yang dijual dengan harga murah.

    "Helm-helm DOT yang beredar di negara asalnya juga ada yang harganya murah, karena tidak mungkin semua pengendara motor disana pakai helm mahal. Jadi kalau mau bandingkan helm DOT dengan helm SNI yang harganya setara, toh helm SNI juga ada yang harganya jutaan rupiah," tukasnya.

    http://autos.okezone.com/read/2010/04/ 19/53/324252/53/sni-dot-snell-kualitasnya-sama

    ReplyDelete
  8. Cara Bedakan SNI Palsu dan AsliApril 21, 2010 at 5:14 PM

    Inilah Cara Bedakan SNI Palsu dan Asli

    JAKARTA- Mengantisipasi agar tak terjebak dalam maraknya peredaran helm SNI palsu, sebenarnya ada sejumlah hal yang bisa dicermati masyarakat. Apa itu?

    Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), Thomas Lim menuturkan, sebenarnya cukup sulit untuk bisa menilai apakah helm tersebut SNI asli atau palsu.

    "Caranya harus dengan membandingkan antara yang asli dengan yang palsu," tegas dia ketika dihubungi okezone.

    Yang paling mudah dilihat dari helm SNI palsu, ungkapnya, ialah dari segi harga. "Kalau harganya sudah dibawah Rp50.000 bisa dipastikan palsu, karena tidak mungkin produsen helm mau mengeluarkan produk dengan harga semurah itu," tuturnya.

    Sebab menurut dia, untuk menghasilkan helm yang berkualitas, bahan-bahan dasar dari pelindung kepala itu masih diimpor dari luar negeri. "Untuk batoknya, tali, bahkan sampai soket, produsen helm di sini masih impor dari Jepang," tutur Thomas.

    Bahan-bahan itu dipilih karena dianggap memiliki kualitas terbaik ketika dilakukan pengetesan untuk mendapatkan sertifikasi SNI dari pemerintah.

    Bagian batok helm misalnya, bahan yang diimpor itu dianggap punya energi penyerapan yang baik ketika diuji terhadap benturan. Demikian juga untuk bagian tali dan soket. Elastisitas tali sudah sesuai dengan standar SNI. "Jadi kalau ada helm SNI ditawarkan Rp10.000 hingga Rp40.000 itu sudah pasti palsu," tambah Thomas.

    Selain dari harga, konsumen juga harus memperhatikan bagian tali helm tersebut. Bila bagian ini hanya dikaitkan dengan menggunakan paku tanpa ada braket, maka menurut dia sudah pasti helm itu palsu. "Soketnya juga perhatikan, kalau dari plastik jangan dibeli, karena pasti palsu," lanjut dia.

    Terakhir, coba perhatikan bagian batok helm, kalau helm itu terlihat ringkih, maka pria ramah ini menganjurkan sebaiknya lupakan helm tersebut. "Kalau dari luar saja sudah terlihat ringkih apa lagi mau lindungi kepala," tukasnya. (uky)

    ReplyDelete
  9. kalo helm yang sesuai kriteria, anggep aja GM lah. kan waktu itu belum ada tuh logo SNI nya. itu udah sah belom ?

    ReplyDelete
  10. wah bermanfaat juga nih, cuman ada tambahan nya dikit nih heheh
    jangan lupa pake jaket motor agar tubuh terlidungi dari terpaan angin saat berkendara dan menjaga kondisi tubuh saat berkendara di malam hari

    ReplyDelete